Minggu, 23 Maret 2014
PEDOMAN EVALUASI KURIKULUM
LAMPIRAN V
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 81A TAHUN 2013
TENTANG
IMPLEMENTASI KURIKULUM
PEDOMAN EVALUASI KURIKULUM
I. PENDAHULUAN
Pengembangan kurikulum merupakan kegiatan sistematis dan terencana yang terdiri atas kegiatan pengembangan ide kurikulum, dokumen kurikulum, implementasi kurikulum, dan evaluasi kurikulum. Keempat dimensi pengembangan kurikulum ini saling terkait dan merupakan satu kesatuan keseluruhan proses pengembangan.
Sebagai bagian dari pengembangan kurikulum, evaluasi kurikulum merupakan kegiatan yang dilakukan sejak awal pengembangan ide kurikulum, pengembangan dokumen, implementasi, dan sampai kepada saat di mana hasil kurikulum sudah memiliki dampak di masyarakat. Evaluasi dalam proses pengembangan ide dan dokumen kurikulum dilakukan untuk mendapatkan masukan mengenai kesesuaian ide dan desain kurikulum untuk mengembangkan kualitas yang dirumuskan dalam Standar Kompetensi lulusan (SKL). Evaluasi terhadap implementasi dilakukan untuk memberikan masukan terhadap proses pelaksanaan kurikulum agar sesuai dengan apa yang telah dirancang dalam dokumen. Evaluasi terhadap hasil memberikan keputusan mengenai dampak kurikulum terhadap individu warga negara, masyarakat, dan bangsa. Secara singkat, evaluasi kurikulum dilakukan untuk menegakkan akuntabilitas kurikulum terhadap masyarakat dan bangsa.
Evaluasi terhadap ide dan dokumen kurikulum dilakukan terhadap upaya mencari informasi dan memberikan pertimbangan berkenaan dengan keajekan konsistensi ide kurikulum untuk mengembangkan kualitas yang diharapkan, dan keajekan desain kurikulum dengan model dan prinsip pengembangan kurikulum. Evaluasi terhadap ide kurikulum menentukan apakah filosofi, teori, dan model yang akan dikembangkan telah mampu memenuhi fungsi kurikulum dalam mempersiapkan generasi muda bangsa untuk menjalani kehidupan sebagai seorang individu dan warga negara di masa yang akan datang sebagaimana ditetapkan dalam SKL.
Evaluasi kurikulum dilaksanakan dengan mengacu pada Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan. Kurikulum merupakan salah satu program pendidikan yang menjadi rujukan inti pelaksanaan sistem pendidikan nasional. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 77Q ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dinyatakan bahwa evaluasi kurikulum merupakan upaya mengumpulkan dan mengolah informasi dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan kurikulum pada tingkat nasional, daerah, dan satuan pendidikan.
2
II. TUJUAN PEDOMAN
Pedoman ini disusun dengan tujuan untuk:
1. menjadi acuan operasional bagi berbagai pemangku kepentingan; dan
2. menjadi acuan operasional di tingkat satuan pendidikan.
III. PENGGUNA PEDOMAN
Pengguna pedoman ini mencakup:
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Kementerian Agama;
3. pemerintah daerah;
4. penyelenggara pendidikan oleh masyarakat;
5. satuan pendidikan; dan
6. pihak lain yang berkepentingan.
IV. DEFINISI OPERASIONAL
Evaluasi kurikulum adalah serangkaian tindakan sistematis dalam mengumpulkan informasi, pemberian pertimbangan dan keputusan mengenai nilai dan makna kurikulum.
Pertimbangan dan keputusan mengenai nilai berkenaan dengan keajekan ide, desain, implementasi, dan hasil kurikulum.
Pertimbangan dan keputusan mengenai arti berkenaan dengan dampak kurikulum terhadap masyarakat. Dampak dimaknai sebagai sesuatu yang positif.
V. KOMPONEN EVALUASI KURIKULUM
A. Fokus Evaluasi
Evaluasi Kurikulum berfokus pada empat dimensi kurikulum yaitu ide, dokumen, implementasi, dan hasil. Evaluasi terhadap dua dimensi kurikulum yaitu terhadap ide dan desain telah dilakukan selama proses pengembangan keduanya.
Fokus dari pedoman ini adalah pada implementasi kurikulum. Implementasi diartikan sebagai kegiatan merealisasikan ide dan rancangan kurikulum dalam proses pendidikan dan pembelajaran. Implementasi terdiri atas dua fase yaitu implementasi awal dan implementasi penuh. Atas dasar pengertian implementasi tersebut maka fokus dari pedoman ini adalah evaluasi terhadap:
1. pengadaan dokumen kurikulum dan distribusi ke pengguna (fokus 1);
2. kegiatan persiapan lapangan untuk melaksanakan kurikulum (fokus 2); dan
3. implementasi kurikulum secara terbatas dan menyeluruh (fokus 3).
Fokus pada pengadaan dokumen kurikulum meliputi ketersediaan dokumen untuk digunakan oleh sekolah dan guru yang akan mengimplementasikan Kurikulum 2013 pada tahun 2013-2014, 2014-2015, dan 2015-2016. Evaluasi terhadap ketersediaan diarahkan pada adanya dokumen kurikulum, buku panduan guru dan buku teks
3
pelajaran untuk peserta didik, serta pedoman lain sebelum tahun pendidikan baru dimulai.
Evaluasi terhadap persiapan lapangan berkenaan dengan pelatihan para pengguna kurikulum terutama guru, kepala sekolah dan pengawas. Evaluasi persiapan lapangan berkenaan pula dengan kesiapan administrasi sekolah untuk melaksanakan kurikulum.
Evaluasi terhadap implementasi kurikulum ditujukan untuk mengkaji rancangan yang dibuat oleh satuan pendidikan, rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), dan kegiatan pembelajaran. Pengkajian ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana proses pelaksanaan kurikulum mampu mencapai kompetensi peserta didik yang diharapkan. Termasuk dalam evaluasi ini adalah kajian tentang seberapa jauh pedoman implementasi kurikulum memfasilitasi pengelolaan kurikulum secara optimal di lapangan.
Evaluasi untuk fokus 1 dan 2 bersifat reflektif yang ditujukan untuk mengkaji kesahihan isi, keberterimaan, keterlaksanaan, dan legalitas melalui diskusi tim pengembang kurikulum dan uji publik secara nasional. Sedangkan fokus 3 merupakan evaluasi formatif terhadap implementasi kurikulum secara terbatas dan evaluasi sumatif yang merupakan penilaian menyeluruh terhadap pelaksanaan kurikulum baru secara nasional setelah implementasi kurikulum berjalan selama 5 (lima) tahun.
B. Aspek Evaluasi Implementasi
Aspek evaluasi kurikulum mencakup:
1. Evaluasi reflektif dilakukan dalam suatu proses diskusi intensif dalam kelompok pengembang kurikulum (tim pengarah dan tim teknis) dan tim nara sumber secara internal. Evaluasi reflektif tersebut dilaksanakan melalui diskusi mengenai landasan filosofi, teoritik, dan model yang digunakan dalam pengembangan kurikulum.
Landasan filosofi yang digunakan adalah pemikiran yang bersifat eklektik yang berakar dari filosofi perenialisme, esensialisme, progresivisme, rekonstruksi sosial, dan humanisme dinyatakan sebagai landasan filosofi yang dipilih sebagai landasan dan kerangka pengembangan kurikulum. Dengan pandangan filosofis yang bersifat eklektik tersebut kurikulum dikembangkan dengan tetap berakar pada nilai dan moral Pancasila untuk mewarisi keunggulan bangsa, menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia dan bangsa, mengembangkan potensi, bakat, dan minat peserta didik, dan memberikan kontribusi pada upaya pembangunan masyarakat, bangsa dan negara dalam menghadapi tantangan kehidupan abad ke 21.
Desain kurikulum mengalami perubahan. Perubahan ini diyakini lebih memperkuat konsep kurikulum yang berbasis kompetensi, dan memperkuat organisasi vertikal (antar tingkat satuan pendidikan) dan horizontal (antarmuatan atau mata pelajaran) kurikulum. Keterkaitan konten kurikulum secara horizontal dan vertikal dilakukan melalui Kompetensi Inti (KI). Untuk memastikan bahwa disain kurikulum ini mampu menjawab berbagai tantangan abad ke 21, diperlukan evaluasi konseptual dilihat dari koherensi
4
ide dengan kenyataan. Review dan revisi terhadap Kompetensi Dasar (KD) yang menjadi konten/kompetensi kurikulum dilakukan segera setelah KD selesai dikembangkan dan umpan balik untuk revisi segera diberikan.
Evaluasi terhadap kesesuaian konten dengan tahap perkembangan psikologi anak dilakukan oleh para ahli psikologi anak dan psikologi pendidikan terutama untuk konten kurikulum SD. Perumusan ulang dan penyederhanaan KD-SD yang telah dikembangkan tim dilakukan untuk memberikan kepastian mengenai kesuaian antar materi kurikulum dengan kemampuan kognitif, sosial, dan afektif peserta didik SD.
Di SMP dan SMA/SMK yang peserta didiknya telah memasuki tahap kemampuan berpikir formal, evaluasi terhadap konten kurikulum dilakukan oleh para ahli dalam bidang materi pelajaran. Evaluasi menghasilkan berbagai penyesuaian KD terhadap KI dan keterkaitan antara satu KD dengan KD lainnya. Hasil dari evaluasi ini memberikan keyakinan akan organisasi horizontal dan tata urutan konten kurikulum.
Evaluasi terhadap kesinambungan konten antara satu kelas (tahun) dengan kelas lainnya dilakukan secara terbuka. Hasil evaluasi menjadi dasar untuk perubahan beberapa KD yang dianggap terlalu tinggi atau terlalu rendah dibandingkan dengan kelas sebelumnya. Pelaksanaan evaluasi sangat intensif dan dilakukan secara internal dalam pertemuan antartim pengembang.
Evaluasi keterkaitan antara KD-SD dengan KD-SMP dan KD-SMP dengan KD-SMA dilakukan dengan menempatkan KD-SD sebagai dasar untuk mengembangkan KD-SMP dan KD-SMP sebagai dasar untuk mengembangkan KD-SMA. Evaluasi kesesuaian dilakukan secara terbuka dalam proses pengembangan kurikulum.
Evaluasi oleh tim eksternal dilakukan dengan mengundang para pakar dari 12 perguruan tinggi yang memiliki Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Temuan dari tim eksternal langsung dikomunikasikan kepada tim teknis pengembang. Masukan dari tim eksternal merevisi berbagai KD yang telah dirumuskan dan hasil rumusan tersebut dianggap final.
2. Evaluasi dokumen kurikulum mencakup kegiatan penilaian terhadap:
a. dokumen kurikulum setiap satuan pendidikan atau program pedidikan (kerangka dasar dan struktur kurikulum);
b. dokumen kurikulum setiap mata pelajaran (silabus);
c. pedoman implementasi kurikulum (pedoman penyusunan dan pengelolaan KTSP, pedoman umum pembelajaran, pedoman pengembangan muatan lokal, dan pedoman kegiatan ekstrakurikuler);
d. buku teks pelajaran;
e. buku panduan guru; dan
f. dokumen kurikulum lainnya.
Evaluasi dilakukan untuk mengkaji ketersediaan, keterpahaman, dan kemanfaatan dari dokumen tersebut dilihat dari sisi/kelompok pengguna.
5
3. Evaluasi implementasi kurikulum dilakukan untuk mengkaji keterlaksanaan dan dampak dari penerapan kurikulum pada tingkat nasional, daerah, dan satuan pendidikan. Pada tingkat nasional mencakup penilaian implementasi kurikulum secara nasional. Pada tingkat daerah penilaian implementasi kurikulum mencakup kajian pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan muatan lokal oleh pemerintah daerah. Sedangkan pada tingkat satuan pendidikan evaluasi dilakukan pada tingkat satuan pendidikan.
Evaluasi implementasi kurikulum pada tingkat nasional mencakup kajian kebijakan dalam penyiapan dan distribusi dokumen, penyiapan dan peningkatan kemampuan sumber daya yang diperlukan, dan pelaksanaan kurikulum, serta dampak kebijakan terhadap pengelolaan kurikulum pada tingkat daerah dan tingkat satuan pendidikan.
Evaluasi implementasi kurikulum pada tingkat daerah mencakup kajian kebijakan dalam penyiapan dan distribusi dokumen muatan lokal, penyiapan dan peningkatan kemampuan sumber daya yang diperlukan, dan pelaksanaan kurikulum muatan lokal serta keterlaksanaannya pada tingkat satuan pendidikan.
Evaluasi implementasi kurikulum pada tingkat satuan pendidikan mencakup kajian penyusunan dan pengelolaan KTSP, penyiapan dan peningkatan kemampuan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan, dan pelaksanaan pembelajaran secara umum serta muatan lokal, dan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler.
4. Evaluasi hasil implementasi kurikulum merupakan evaluasi ketercapaian standar kompetensi lulusan pada setiap peserta didik pada satuan pendidikan.
Capaian standar kompetensi lulusan setiap peserta didik dikaji melalui:
a. hasil penilaian individual yang bersifat otentik;
b. hasil ujian sekolah; dan
c. hasil ujian yang bersifat nasional.
C. Desain dan Instrumen
1. Desain
Desain evaluasi implementasi kurikulum dapat dilakukan melalui evaluasi yang bersifat kuantitatif dan kualitatif.
Aspek evaluasi kurikulum
Desain
Pendekatan
kuantitatif
kualitatif
Reflektif
Analisis iluminatif berbentuk eksplanasi secara tuntas tentang prinsip yang digunakan
-
v
6
Aspek evaluasi kurikulum
Desain
Pendekatan
kuantitatif
kualitatif
Dokumen
Analisis diskrepansi berbentuk kajian kesenjangan antara dokumen dengan implementasi
v
v
Implementasi
Analisis kontingensi berbentuk kajian kesenjangan antara tuntutan kurikulum dan kenyataan pembelajaran
v
v
Hasil
Analisis hasil belajar (sikap, pengetahuan, dan keterampilan) secara individual dan/atau kelompok.
v
v
2. Instrumen
Instrumen dikembangkan sesuai dengan desain dan jenis data dan informasi yang akan dikumpulkan.
VI. MEKANISME PELAKSANAAN
Evaluasi kurikulum dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:
1. evaluasi kurikulum pada tingkat nasional;
2. evaluasi kurikulum pada tingkat daerah; dan
3. evaluasi kurikulum pada tingkat satuan pendidikan.
Tingkatan evaluasi
Inisiator
Pelaksana
Pengguna
Nasional
Kemdikbud
Kemenag
Unit utama yang ditunjuk untuk melaksanakan
Kemdikbud Kemenag, dan pemerintah daerah
Daerah
Pemerintah daerah, kantor wilayah kementerian Agama, kantor kementerian agama
Unit terkait
Kemdikbud, Kemenag, dan permerintah daerah
Satuan pendidikan
Unit terkait
Kepala sekolah/madrasah
Kemdikbud, Kemenag, dan pemerintah daerah
7
Mekanisme
Tingkatan evaluasi
Mekanisme
Keterangan
Nasional
1. Penetapan kebijakan evaluasi kurikulum
Kemdikbud,
Kemenag
2. Pembentukan tim kerja
3. Desain induk evaluasi kurikulum
Tim kerja yang ditunjuk
4. Pelaksanaan evaluasi
Unit utama yang ditunjuk
5. Penyusunan laporan
Tim kerja yang ditunjuk
Daerah
1. Penetapan kebijakan evaluasi kurikulum
Pemerintah daerah, kantor wilayah kementerian Agama, kantor kementerian agama
2. Pembentukan tim kerja
3. Desain induk evaluasi kurikulum
Tim kerja yang ditunjuk
4. Pelaksanaan evaluasi
Unit terkait di daerah
5. Penyusunan laporan
Tim kerja yang ditunjuk
Satuan pendidikan
1. Penetapan kebijakan evaluasi kurikulum
Unit terkait di daerah
2. Pembentukan tim kerja
3. Desain induk evaluasi kurikulum
Tim kerja yang ditunjuk
4. Pelaksanaan evaluasi
Kepala sekolah/madrasah
5. Penyusunan laporan
Tim kerja yang ditunjuk
VII. PIHAK YANG TERLIBAT
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Kementerian Agama;
3. Pemerintah daerah;
4. Penyelenggara pendidikan oleh masyarakat;
5. pendidik dan tenaga kependidikan satuan pendidikan;
6. Komite Sekolah; dan
7. Pihak lain yang relevan.
8
VIII. PENUTUP
Pedoman Evaluasi Kurikulum ini memberikan arahan bagi para pemangku kepentingan untuk melakukan evaluasi kurikulum. Dengan demikian, kurikulum baik dokumen maupun implementasinya bisa terpantau kekuatan dan kelemahannya secara periodik. Hasil dari evaluasi kurikulum dapat digunakan sebagai bahan masukan bagi perumusan kebijakan yang terkait dengan kurikulum.
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
9
Telah diperiksa dan disetujui oleh:
Karo Hukor
Kepala Balitbang
Plt. Dirjen Dikdas
Dirjen Dikmen
Sesjen
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 81A TAHUN 2013
TENTANG
IMPLEMENTASI KURIKULUM
PEDOMAN EVALUASI KURIKULUM
I. PENDAHULUAN
Pengembangan kurikulum merupakan kegiatan sistematis dan terencana yang terdiri atas kegiatan pengembangan ide kurikulum, dokumen kurikulum, implementasi kurikulum, dan evaluasi kurikulum. Keempat dimensi pengembangan kurikulum ini saling terkait dan merupakan satu kesatuan keseluruhan proses pengembangan.
Sebagai bagian dari pengembangan kurikulum, evaluasi kurikulum merupakan kegiatan yang dilakukan sejak awal pengembangan ide kurikulum, pengembangan dokumen, implementasi, dan sampai kepada saat di mana hasil kurikulum sudah memiliki dampak di masyarakat. Evaluasi dalam proses pengembangan ide dan dokumen kurikulum dilakukan untuk mendapatkan masukan mengenai kesesuaian ide dan desain kurikulum untuk mengembangkan kualitas yang dirumuskan dalam Standar Kompetensi lulusan (SKL). Evaluasi terhadap implementasi dilakukan untuk memberikan masukan terhadap proses pelaksanaan kurikulum agar sesuai dengan apa yang telah dirancang dalam dokumen. Evaluasi terhadap hasil memberikan keputusan mengenai dampak kurikulum terhadap individu warga negara, masyarakat, dan bangsa. Secara singkat, evaluasi kurikulum dilakukan untuk menegakkan akuntabilitas kurikulum terhadap masyarakat dan bangsa.
Evaluasi terhadap ide dan dokumen kurikulum dilakukan terhadap upaya mencari informasi dan memberikan pertimbangan berkenaan dengan keajekan konsistensi ide kurikulum untuk mengembangkan kualitas yang diharapkan, dan keajekan desain kurikulum dengan model dan prinsip pengembangan kurikulum. Evaluasi terhadap ide kurikulum menentukan apakah filosofi, teori, dan model yang akan dikembangkan telah mampu memenuhi fungsi kurikulum dalam mempersiapkan generasi muda bangsa untuk menjalani kehidupan sebagai seorang individu dan warga negara di masa yang akan datang sebagaimana ditetapkan dalam SKL.
Evaluasi kurikulum dilaksanakan dengan mengacu pada Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan. Kurikulum merupakan salah satu program pendidikan yang menjadi rujukan inti pelaksanaan sistem pendidikan nasional. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 77Q ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dinyatakan bahwa evaluasi kurikulum merupakan upaya mengumpulkan dan mengolah informasi dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan kurikulum pada tingkat nasional, daerah, dan satuan pendidikan.
2
II. TUJUAN PEDOMAN
Pedoman ini disusun dengan tujuan untuk:
1. menjadi acuan operasional bagi berbagai pemangku kepentingan; dan
2. menjadi acuan operasional di tingkat satuan pendidikan.
III. PENGGUNA PEDOMAN
Pengguna pedoman ini mencakup:
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Kementerian Agama;
3. pemerintah daerah;
4. penyelenggara pendidikan oleh masyarakat;
5. satuan pendidikan; dan
6. pihak lain yang berkepentingan.
IV. DEFINISI OPERASIONAL
Evaluasi kurikulum adalah serangkaian tindakan sistematis dalam mengumpulkan informasi, pemberian pertimbangan dan keputusan mengenai nilai dan makna kurikulum.
Pertimbangan dan keputusan mengenai nilai berkenaan dengan keajekan ide, desain, implementasi, dan hasil kurikulum.
Pertimbangan dan keputusan mengenai arti berkenaan dengan dampak kurikulum terhadap masyarakat. Dampak dimaknai sebagai sesuatu yang positif.
V. KOMPONEN EVALUASI KURIKULUM
A. Fokus Evaluasi
Evaluasi Kurikulum berfokus pada empat dimensi kurikulum yaitu ide, dokumen, implementasi, dan hasil. Evaluasi terhadap dua dimensi kurikulum yaitu terhadap ide dan desain telah dilakukan selama proses pengembangan keduanya.
Fokus dari pedoman ini adalah pada implementasi kurikulum. Implementasi diartikan sebagai kegiatan merealisasikan ide dan rancangan kurikulum dalam proses pendidikan dan pembelajaran. Implementasi terdiri atas dua fase yaitu implementasi awal dan implementasi penuh. Atas dasar pengertian implementasi tersebut maka fokus dari pedoman ini adalah evaluasi terhadap:
1. pengadaan dokumen kurikulum dan distribusi ke pengguna (fokus 1);
2. kegiatan persiapan lapangan untuk melaksanakan kurikulum (fokus 2); dan
3. implementasi kurikulum secara terbatas dan menyeluruh (fokus 3).
Fokus pada pengadaan dokumen kurikulum meliputi ketersediaan dokumen untuk digunakan oleh sekolah dan guru yang akan mengimplementasikan Kurikulum 2013 pada tahun 2013-2014, 2014-2015, dan 2015-2016. Evaluasi terhadap ketersediaan diarahkan pada adanya dokumen kurikulum, buku panduan guru dan buku teks
3
pelajaran untuk peserta didik, serta pedoman lain sebelum tahun pendidikan baru dimulai.
Evaluasi terhadap persiapan lapangan berkenaan dengan pelatihan para pengguna kurikulum terutama guru, kepala sekolah dan pengawas. Evaluasi persiapan lapangan berkenaan pula dengan kesiapan administrasi sekolah untuk melaksanakan kurikulum.
Evaluasi terhadap implementasi kurikulum ditujukan untuk mengkaji rancangan yang dibuat oleh satuan pendidikan, rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), dan kegiatan pembelajaran. Pengkajian ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana proses pelaksanaan kurikulum mampu mencapai kompetensi peserta didik yang diharapkan. Termasuk dalam evaluasi ini adalah kajian tentang seberapa jauh pedoman implementasi kurikulum memfasilitasi pengelolaan kurikulum secara optimal di lapangan.
Evaluasi untuk fokus 1 dan 2 bersifat reflektif yang ditujukan untuk mengkaji kesahihan isi, keberterimaan, keterlaksanaan, dan legalitas melalui diskusi tim pengembang kurikulum dan uji publik secara nasional. Sedangkan fokus 3 merupakan evaluasi formatif terhadap implementasi kurikulum secara terbatas dan evaluasi sumatif yang merupakan penilaian menyeluruh terhadap pelaksanaan kurikulum baru secara nasional setelah implementasi kurikulum berjalan selama 5 (lima) tahun.
B. Aspek Evaluasi Implementasi
Aspek evaluasi kurikulum mencakup:
1. Evaluasi reflektif dilakukan dalam suatu proses diskusi intensif dalam kelompok pengembang kurikulum (tim pengarah dan tim teknis) dan tim nara sumber secara internal. Evaluasi reflektif tersebut dilaksanakan melalui diskusi mengenai landasan filosofi, teoritik, dan model yang digunakan dalam pengembangan kurikulum.
Landasan filosofi yang digunakan adalah pemikiran yang bersifat eklektik yang berakar dari filosofi perenialisme, esensialisme, progresivisme, rekonstruksi sosial, dan humanisme dinyatakan sebagai landasan filosofi yang dipilih sebagai landasan dan kerangka pengembangan kurikulum. Dengan pandangan filosofis yang bersifat eklektik tersebut kurikulum dikembangkan dengan tetap berakar pada nilai dan moral Pancasila untuk mewarisi keunggulan bangsa, menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia dan bangsa, mengembangkan potensi, bakat, dan minat peserta didik, dan memberikan kontribusi pada upaya pembangunan masyarakat, bangsa dan negara dalam menghadapi tantangan kehidupan abad ke 21.
Desain kurikulum mengalami perubahan. Perubahan ini diyakini lebih memperkuat konsep kurikulum yang berbasis kompetensi, dan memperkuat organisasi vertikal (antar tingkat satuan pendidikan) dan horizontal (antarmuatan atau mata pelajaran) kurikulum. Keterkaitan konten kurikulum secara horizontal dan vertikal dilakukan melalui Kompetensi Inti (KI). Untuk memastikan bahwa disain kurikulum ini mampu menjawab berbagai tantangan abad ke 21, diperlukan evaluasi konseptual dilihat dari koherensi
4
ide dengan kenyataan. Review dan revisi terhadap Kompetensi Dasar (KD) yang menjadi konten/kompetensi kurikulum dilakukan segera setelah KD selesai dikembangkan dan umpan balik untuk revisi segera diberikan.
Evaluasi terhadap kesesuaian konten dengan tahap perkembangan psikologi anak dilakukan oleh para ahli psikologi anak dan psikologi pendidikan terutama untuk konten kurikulum SD. Perumusan ulang dan penyederhanaan KD-SD yang telah dikembangkan tim dilakukan untuk memberikan kepastian mengenai kesuaian antar materi kurikulum dengan kemampuan kognitif, sosial, dan afektif peserta didik SD.
Di SMP dan SMA/SMK yang peserta didiknya telah memasuki tahap kemampuan berpikir formal, evaluasi terhadap konten kurikulum dilakukan oleh para ahli dalam bidang materi pelajaran. Evaluasi menghasilkan berbagai penyesuaian KD terhadap KI dan keterkaitan antara satu KD dengan KD lainnya. Hasil dari evaluasi ini memberikan keyakinan akan organisasi horizontal dan tata urutan konten kurikulum.
Evaluasi terhadap kesinambungan konten antara satu kelas (tahun) dengan kelas lainnya dilakukan secara terbuka. Hasil evaluasi menjadi dasar untuk perubahan beberapa KD yang dianggap terlalu tinggi atau terlalu rendah dibandingkan dengan kelas sebelumnya. Pelaksanaan evaluasi sangat intensif dan dilakukan secara internal dalam pertemuan antartim pengembang.
Evaluasi keterkaitan antara KD-SD dengan KD-SMP dan KD-SMP dengan KD-SMA dilakukan dengan menempatkan KD-SD sebagai dasar untuk mengembangkan KD-SMP dan KD-SMP sebagai dasar untuk mengembangkan KD-SMA. Evaluasi kesesuaian dilakukan secara terbuka dalam proses pengembangan kurikulum.
Evaluasi oleh tim eksternal dilakukan dengan mengundang para pakar dari 12 perguruan tinggi yang memiliki Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Temuan dari tim eksternal langsung dikomunikasikan kepada tim teknis pengembang. Masukan dari tim eksternal merevisi berbagai KD yang telah dirumuskan dan hasil rumusan tersebut dianggap final.
2. Evaluasi dokumen kurikulum mencakup kegiatan penilaian terhadap:
a. dokumen kurikulum setiap satuan pendidikan atau program pedidikan (kerangka dasar dan struktur kurikulum);
b. dokumen kurikulum setiap mata pelajaran (silabus);
c. pedoman implementasi kurikulum (pedoman penyusunan dan pengelolaan KTSP, pedoman umum pembelajaran, pedoman pengembangan muatan lokal, dan pedoman kegiatan ekstrakurikuler);
d. buku teks pelajaran;
e. buku panduan guru; dan
f. dokumen kurikulum lainnya.
Evaluasi dilakukan untuk mengkaji ketersediaan, keterpahaman, dan kemanfaatan dari dokumen tersebut dilihat dari sisi/kelompok pengguna.
5
3. Evaluasi implementasi kurikulum dilakukan untuk mengkaji keterlaksanaan dan dampak dari penerapan kurikulum pada tingkat nasional, daerah, dan satuan pendidikan. Pada tingkat nasional mencakup penilaian implementasi kurikulum secara nasional. Pada tingkat daerah penilaian implementasi kurikulum mencakup kajian pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan muatan lokal oleh pemerintah daerah. Sedangkan pada tingkat satuan pendidikan evaluasi dilakukan pada tingkat satuan pendidikan.
Evaluasi implementasi kurikulum pada tingkat nasional mencakup kajian kebijakan dalam penyiapan dan distribusi dokumen, penyiapan dan peningkatan kemampuan sumber daya yang diperlukan, dan pelaksanaan kurikulum, serta dampak kebijakan terhadap pengelolaan kurikulum pada tingkat daerah dan tingkat satuan pendidikan.
Evaluasi implementasi kurikulum pada tingkat daerah mencakup kajian kebijakan dalam penyiapan dan distribusi dokumen muatan lokal, penyiapan dan peningkatan kemampuan sumber daya yang diperlukan, dan pelaksanaan kurikulum muatan lokal serta keterlaksanaannya pada tingkat satuan pendidikan.
Evaluasi implementasi kurikulum pada tingkat satuan pendidikan mencakup kajian penyusunan dan pengelolaan KTSP, penyiapan dan peningkatan kemampuan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan, dan pelaksanaan pembelajaran secara umum serta muatan lokal, dan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler.
4. Evaluasi hasil implementasi kurikulum merupakan evaluasi ketercapaian standar kompetensi lulusan pada setiap peserta didik pada satuan pendidikan.
Capaian standar kompetensi lulusan setiap peserta didik dikaji melalui:
a. hasil penilaian individual yang bersifat otentik;
b. hasil ujian sekolah; dan
c. hasil ujian yang bersifat nasional.
C. Desain dan Instrumen
1. Desain
Desain evaluasi implementasi kurikulum dapat dilakukan melalui evaluasi yang bersifat kuantitatif dan kualitatif.
Aspek evaluasi kurikulum
Desain
Pendekatan
kuantitatif
kualitatif
Reflektif
Analisis iluminatif berbentuk eksplanasi secara tuntas tentang prinsip yang digunakan
-
v
6
Aspek evaluasi kurikulum
Desain
Pendekatan
kuantitatif
kualitatif
Dokumen
Analisis diskrepansi berbentuk kajian kesenjangan antara dokumen dengan implementasi
v
v
Implementasi
Analisis kontingensi berbentuk kajian kesenjangan antara tuntutan kurikulum dan kenyataan pembelajaran
v
v
Hasil
Analisis hasil belajar (sikap, pengetahuan, dan keterampilan) secara individual dan/atau kelompok.
v
v
2. Instrumen
Instrumen dikembangkan sesuai dengan desain dan jenis data dan informasi yang akan dikumpulkan.
VI. MEKANISME PELAKSANAAN
Evaluasi kurikulum dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:
1. evaluasi kurikulum pada tingkat nasional;
2. evaluasi kurikulum pada tingkat daerah; dan
3. evaluasi kurikulum pada tingkat satuan pendidikan.
Tingkatan evaluasi
Inisiator
Pelaksana
Pengguna
Nasional
Kemdikbud
Kemenag
Unit utama yang ditunjuk untuk melaksanakan
Kemdikbud Kemenag, dan pemerintah daerah
Daerah
Pemerintah daerah, kantor wilayah kementerian Agama, kantor kementerian agama
Unit terkait
Kemdikbud, Kemenag, dan permerintah daerah
Satuan pendidikan
Unit terkait
Kepala sekolah/madrasah
Kemdikbud, Kemenag, dan pemerintah daerah
7
Mekanisme
Tingkatan evaluasi
Mekanisme
Keterangan
Nasional
1. Penetapan kebijakan evaluasi kurikulum
Kemdikbud,
Kemenag
2. Pembentukan tim kerja
3. Desain induk evaluasi kurikulum
Tim kerja yang ditunjuk
4. Pelaksanaan evaluasi
Unit utama yang ditunjuk
5. Penyusunan laporan
Tim kerja yang ditunjuk
Daerah
1. Penetapan kebijakan evaluasi kurikulum
Pemerintah daerah, kantor wilayah kementerian Agama, kantor kementerian agama
2. Pembentukan tim kerja
3. Desain induk evaluasi kurikulum
Tim kerja yang ditunjuk
4. Pelaksanaan evaluasi
Unit terkait di daerah
5. Penyusunan laporan
Tim kerja yang ditunjuk
Satuan pendidikan
1. Penetapan kebijakan evaluasi kurikulum
Unit terkait di daerah
2. Pembentukan tim kerja
3. Desain induk evaluasi kurikulum
Tim kerja yang ditunjuk
4. Pelaksanaan evaluasi
Kepala sekolah/madrasah
5. Penyusunan laporan
Tim kerja yang ditunjuk
VII. PIHAK YANG TERLIBAT
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Kementerian Agama;
3. Pemerintah daerah;
4. Penyelenggara pendidikan oleh masyarakat;
5. pendidik dan tenaga kependidikan satuan pendidikan;
6. Komite Sekolah; dan
7. Pihak lain yang relevan.
8
VIII. PENUTUP
Pedoman Evaluasi Kurikulum ini memberikan arahan bagi para pemangku kepentingan untuk melakukan evaluasi kurikulum. Dengan demikian, kurikulum baik dokumen maupun implementasinya bisa terpantau kekuatan dan kelemahannya secara periodik. Hasil dari evaluasi kurikulum dapat digunakan sebagai bahan masukan bagi perumusan kebijakan yang terkait dengan kurikulum.
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
9
Telah diperiksa dan disetujui oleh:
Karo Hukor
Kepala Balitbang
Plt. Dirjen Dikdas
Dirjen Dikmen
Sesjen
STANDAR PELAYANAN MINIMAL MDT
KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
NOMOR: 3201 Tahun 2013
TENTANG
PEDOMAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
NOMOR: 3201 Tahun 2013
TENTANG
PEDOMAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH
PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim
Pendidikan Diniyah Takmiliyah
merupakan wujud dari kesadaran yang secara mandiri dikembangkan oleh masyarakat
dalam rangka mencerdaskan kehidupan berbangsa. Sebagai bagian dari pendidikan
keagamaan yang sudah berkembang seiring dengan penyebaran Islam di Indonesia,
pendidikan diniyah takmiliyah mempunyai peran yang amat penting bagi kehidupan
umat islam.
Pendidikan ini
tidak saja bertujuan untuk memberikan wawasan keagamaan (islam) kepada peserta
didiknya, tetapi juga menanamkan karakter islam dan kebangsaan yang merupakan
landasan penting pembangunan masyarakat islam khususnya dan bangsa indonesia
pada umumnya.
Untuk memelihara
keberadaan Madrasah Diniyah Takmiliyah dan terus meningkatkan kualitasnya,maka
diperlukan sistem pelayanan yang menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat
terhadap pendidikan keagamaan. Oleh sebab itu sinergi antara pemerintah,
pemerintah daerah dan masyarakat sangat diperlukan. Melalui standar pelayanan
minimal pendidikan diniyah takmiliyah, pelayanan pendidikan keagamaan menjadi
terlaksana dengan baik dan tepat sasaran, sehingga tujuan pendidikan untuk
melahirkan peserta didik yang beriman, bertaqwa, berilmu pengetahuan dapat
dicapai.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan
nasional bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab.
Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan
nasional dije askan ada 3 (tiga) jalur pendidikan, yaitu formal, non formal dan
informal. Ketiga jalur pendidikan tersebut merupakan satu kesatuan yang saling
melengkapi satu sama lain. Madrasah Diniyah Takmiliyah merupakan salah satu
bentuk pendidikan keagamaan non formal yang memberi kontribusi besar terhadap
pembangunan bangsa.
Dalam rangka memberikan pelayanan pendidikan keagamaan,
pemerintah telah mengeluarkan PP No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan
Keagamaan. Dengan peraturan tersebut lembaga-lembaga pendidikan keagamaan yang
ada ditengah-tengah masyarakat diharapkan semakin berkembang dan berkualitas.
Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah sebagai bagian
integral dari sistem pendidikan nasional memerlukan dukungan nyata dan
pelayanan dari pemerintah dalam hal ini kementerian agama maupun pemerintah
daerah agar dapat meningkatkan
kualitasnya.
Kerjasama antar pemerintah, pemerintah daerah dan
masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan pelayanan pendidikan keagamaan
yang bermutu.
Agar kondisi tersebut menjadi semakin baik dan merata
diseluruh daerah, diperlukan sistem pelayanan yang baik dengan tolak ukur dan
indikator kinerja pemerintah maupun stuan pendidikan yang jelas. Oleh sebab itu
Kementerian Agama perlu menetapkan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan
Madrasah Diniyah Takmiliyah yang dijadikan pedoman bagi Kementerian Agama RI,
pemerintah daerah maupun satuan pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah dalam
memberikan pelayanan pendidikan keagamaan kepada masyarakat, sehingga kebutuhan
dasar masyarakat terhadap pendidikan keagamaan islam dapat terpenuhi dengan
baik
B. Dasar Hukum
Dasar Hukum dari penyusunan Standar Pelayanan Minimal
(SPM) Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah ini adalah :
1. Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1992 Tentang Peran
Serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional;
3. Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1991 Tentang Pendidikan
Luar Sekolah;
4. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan
Agama dan Pendidikan Keagamaan;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 15 Tahun 2010
Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar;
6. Instruksi Menteri Agama No. 1 Tahun 2007 Tentang
Peningkatan Koordinasi Lintas Sektoral.
C. Tujuan
Tujuan disusunnya Pedoman Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah ini adalah :
(a) Sebagai acuan pelayanan Pendidkan Madrasah Diniyah
Takmiliyah bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan Madrasah
Diniyah Takmiliyah;
(b) Sebagai upaya pencapain Standar Pendidikan Nasional.
D. Sasaran
Sasaran pedoman ini adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah
dan Satuan Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah.
STANDAR PELAYANAN
MINIMAL (SPM)
PENDIDIKAN
MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH
A. Pengertian
Madrasah Diniyah Takmiliyah merupakan lembaga pendidikan
non formal keagamaan yang berada dibawah binaan Kementerian Agama RI, salah
satu kementerian negara yang tata kelolanya bersipat vertikal. Meski demikian
kehadiran Madrasah Diniyah Takmiliyah sejak semula merupakan bentuk dari
kontribusi masyarakat yang secara mandiri berpartisifasi aktif dalam
menjalankan kegiatan pendidikan demi terwujudnya generasi beriman, berilmu dan
berakhlak mulia.
Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Madrasah
Diniyah Takmiliyah adalah tolak ukur kinerja pelayanan pendidikan yang
diselenggarakan di daerah oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi,
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, Pemerintah
Kabupaten/Kota, maupun Madrasah Diniyah Takmiliyah.
Pelayanan
yang dimaksud adalah pelayanan dasar kepada masyarakat yang merupakan fungsi
pemerintah dalam memenuhi dan mengurus kebutuhan dasar masyarakat untuk
meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat, khususnya bidang pendidikan Madrasah
Diniyah Takmiliyah.
B. Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah
Penyelenggaraan
Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah baik tingkat Awaliyah, Wustha dan Ulya
merupakan bagian dari kegiatan sosial dibidang pendidikan yang ada diwilayah
Kabupaten/Kota.
Secara
teknis, pelayanan pendidikan madrasah diniyah takmiliyah merupakan wilayah
kewenangan Kementerian Agama melalui Kementerian Agama Kabupaten/Kota bersama
Pemerintah Kabupaten/Kota dan satuan pendidikan madrasah diniyah takmiliyah
sendiri.
Adapun
standar pelayanan minimal pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah yang dimaksud
adalah sebagai berikut :
1.
Penyelenggaraan oleh Kementerian Agama dan Pemerintah
Kabupaten/Kota.
Dalam melayani masyarakat melalui pendidikan madrasah
diniyah takmiliyah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bersama Pemerintah
Kabupaten/Kota mempunyai tanggung jawab untuk memastikan hal-hal sebagai
berikut :
(a) Tersedianya satuan pendidikan dalam jarak yang terjangkau
dengan berjalan kaki, yaitu maksimal 3 km untuk MDTA, 6 km untuk MDTW dan MDTU
dari kelompok pemukiman di daerah terpencil;
(b) Jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar untuk
MDTA tidak melebihi 40 orang, dan untuk MDTW dan MDTU tidak melebihi 30 orang.
Untuk setiap rombongan belajar tersedia 1 (satu) ruang kelas dan sarana yang
dapat digunakan untuk kegiatan pembelajaran;
(c) Di setiap satuan pendidikan tersedia tempat ibadah dan
sarana/prasarana yang dapat digunakan sebagai tempat praktikum keagamaan yang
dibutuhkan peserta didik;
(d) Di setiap satuan pendidikan terdapat ruang guru/ustadz
dan tenaga kependidikan yang masing-masing mempunyai satu meja dan satu kursi;
dan di setiap satuan pendidikan terdapat ruang kepala yang terpisah;
(e) Di setiap MDTA tersedia 1 (satu) orang guru/ustadz untuk
40 orang peserta didik; dan di setiap MDTW dan MDTU tersedia 1 orang
guru/ustadz untuk setiap mata pelajaran;
(f) Di setiap MDTA tersedia 1 (satu) guru yang memenuhi
kualifikasi akademik S1/DIV Pendidikan Pesantren dan di setiap MDTW dan MDTU,
guru yang mencapai kualifikasi tersebut mencapai 30%;
(g) Di setiap Kabupaten/Kota, semua kepala MDTA, MDTW dan
MDTU berkualifikasi akademik S1/DIV Pendidikan Pesantren;
(h) Di setiap Kabupaten/Kota semua pengawas MDTA, MDTW dan
MDTU memiliki kualifikasi S1 dan atau Pendidikan Pesantren;
(i) Kunjungan pengawas ke satuan pendidikan dilakukan 1
(satu) kali dalam 1 (satu) bulan dan setiap kunjungan dilakukan selama 2 jam
untuk melakukan supervisi dan pembinaan;
(j)
Kementerian Agama dan Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki
rencana dan melaksanakan kegiatan untuk membantu Madrasah Diniyah Takmiliyah
dalam mengembangkan kurikulum dan proses pembelajaran yang efektif.
2. Penyelenggaraan
oleh Madrasah Diniyah Takmiliyah
Satuan pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah mempunyai
tanggung jawab sebagai berikut :
(a) Setiap MDTA, MDTW dan MDTU menyediakan buku teks yang
sudah ditetapkan kelayakannya oleh Kementerian Agama RI bagi setiap peserta
didik;
(b) Setiap MDTA, MDTW dan MDTU Menyediakan alat peraga yang
dibutuhkan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan kurikulum madrasah diniyah
takmiliyah;
(c) Setiap MDTA, MDTW dan MDTU memiliki 50 judul buku
pengayaan dan 10 buku referensi;
(d) Setiap guru MDTA, MDTW dan MDTU bekerja 18 jam pelajaran
perminggu di satuan pendidikan, termasuk merencanakan pembelajaran,
melaksanakan pembelajaran, membimbing atau melatih peserta didik, dan
melaksanakan tugas tambahan;
(e) Setiap MDTA, MDTW dan MDTU menyelenggarakan proses
pembelajaran selama 30 minggu pertahun;
(f)
Setiap MDTA, MDTW dan MDTU menerapkan kurikulum yang
sesuai dengan standar isi yang ditetapkan oleh Kementerian Agama;
(g) Setiap guru mengembangkan
menerapkan rencana pelaksanaan pembelajaran yang disusun berdasarkan
silabus untuk setiap mata pelajaran yang diampu;
(h) Setiap guru mengembangkan dan menerapkan program
penilaian untuk membantu meningkatkan kemampuan belajar peserta didik/santri;
(i)
Setiap guru menyampaikan laporan hasil evaluasi mata
pelajaran serta hasil penilaian peserta didik kepada kepala MDTA/MDTW/MDTU pada
akhir semester dalam bentuk laporan hasil prestasi belajar peserta didik;
(j)
Kepala MDTA, MDTW dan MDTU melakukan supervisi kelas dan
memberikan umpan balik kepada guru sebanyak 2 (dua) kali dalam setiap semester;
(k) Kepala MDTA, MDTW dan MDTU menyampaikan laporan hasil
ujian akhir Madrasah Diniyah Takmiliyah kepada orang tua peserta didik dan
menyampaikan rekapitulasinya kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
(l)
Setiap satuan pendidikan menerapkan prinsip-prinsip
manajemen berbasis madrasah.
C. Pelaporan
Kantor
Kementerian Agama dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam implementasi SPM
pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah merupakan penanggung jawab
penyelenggaraan pelayanan pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah. Secara
operasional, pelaksanaan SPM pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah
dikoordinasikan oleh Kementerian Agama RI.
Pelaksanaan
SPM pendidikan diniyah dilaporkan oleh Kantor Kementerian AgamaKabupaten/Kota
kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kementerian Agama RI
sebanyak 1 (satu) kali dalam setahun. Berdasarkan laporan tersebut Kementerian
Agama RI bersama-sama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan teknis pendidikan Madrasah
Diniyah Takmiliyah.
D. Monitoring dan Evaluasi
Untuk
menjamin akses dan mutu pelayanan pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah,
Kementerian Agama RI melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan SPM
pendidikan diniyah oleh Kementerian Agama Kabupaten/Kota danPemerintah Daerah
Kabupaten/Kota.
Pelaksana kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut
adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Teknis monitoring dan
evaluasi mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan pedoman
penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah yang ditetapkan oleh Kementerian
Agama RI.
E. Pendanaan
Pendanaan
pengelolaan pendidikan madrasah diniyah takmiliyah selain bersumber dari
masyarakat, juga didukung oleh Pemerintah, baik yang dibebankan pada APBN
Kementerian Agama maupun yang dibebankan pada APBD Pemerintah Provinsi maupun
Kabupaten/Kota.
F. Pembinaan dan
Pengawasan
Pembinaan
teknis atas penerapan dan pencapaian SPM pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah
dilakukan oleh Kementerian Agama RI bersama-sama Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi dan Pemerintah Provinsi.
Pengawasan terhadap pelaksanaan tersebut dilakukan secara
berjenjang oleh Kementerian Agama RI di tingkat Nasional, Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi dan Pemerintah Provinsi di tingkat Provinsi, serta
Kantor Kementerian Agama dan Pemerintah Kabupaten/Kota di tingkat
Kabupaten/Kota.
PENUTUP
SPM pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah dijalankan
sebagai bentuk dari tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang pendidikan keagamaan.
Pengakuan
terhadap pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah yang berkembang di masyarakat
harus disertai dengan perencanaan, pengorganisasian, pembinaan dan pengawasan
yang maksimal sehingga peran lembaga pendidikan keagamaan non formal tersebut
semakin baik dan bermutu. Penerapan SPM pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah
juga menjadi bagian integral dari upaya untuk melakukan pentahapan dalam
pencapaian Standar Nasional Pendidikan.
Ditetapkan di Jakarta, 25 November 2013
DIREKTUR JENDERAL
PENDIDIKAN ISLAM
TTD
H. NUR SYAM
Hotel
Grand Mentari Banjarmasin, 27 September 2013
Langganan:
Komentar (Atom)