Minggu, 23 Maret 2014

Sosialisasi

PEDOMAN EVALUASI KURIKULUM

LAMPIRAN V
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 81A TAHUN 2013
TENTANG
IMPLEMENTASI KURIKULUM
PEDOMAN EVALUASI KURIKULUM
I. PENDAHULUAN
Pengembangan kurikulum merupakan kegiatan sistematis dan terencana yang terdiri atas kegiatan pengembangan ide kurikulum, dokumen kurikulum, implementasi kurikulum, dan evaluasi kurikulum. Keempat dimensi pengembangan kurikulum ini saling terkait dan merupakan satu kesatuan keseluruhan proses pengembangan.
Sebagai bagian dari pengembangan kurikulum, evaluasi kurikulum merupakan kegiatan yang dilakukan sejak awal pengembangan ide kurikulum, pengembangan dokumen, implementasi, dan sampai kepada saat di mana hasil kurikulum sudah memiliki dampak di masyarakat. Evaluasi dalam proses pengembangan ide dan dokumen kurikulum dilakukan untuk mendapatkan masukan mengenai kesesuaian ide dan desain kurikulum untuk mengembangkan kualitas yang dirumuskan dalam Standar Kompetensi lulusan (SKL). Evaluasi terhadap implementasi dilakukan untuk memberikan masukan terhadap proses pelaksanaan kurikulum agar sesuai dengan apa yang telah dirancang dalam dokumen. Evaluasi terhadap hasil memberikan keputusan mengenai dampak kurikulum terhadap individu warga negara, masyarakat, dan bangsa. Secara singkat, evaluasi kurikulum dilakukan untuk menegakkan akuntabilitas kurikulum terhadap masyarakat dan bangsa.
Evaluasi terhadap ide dan dokumen kurikulum dilakukan terhadap upaya mencari informasi dan memberikan pertimbangan berkenaan dengan keajekan konsistensi ide kurikulum untuk mengembangkan kualitas yang diharapkan, dan keajekan desain kurikulum dengan model dan prinsip pengembangan kurikulum. Evaluasi terhadap ide kurikulum menentukan apakah filosofi, teori, dan model yang akan dikembangkan telah mampu memenuhi fungsi kurikulum dalam mempersiapkan generasi muda bangsa untuk menjalani kehidupan sebagai seorang individu dan warga negara di masa yang akan datang sebagaimana ditetapkan dalam SKL.
Evaluasi kurikulum dilaksanakan dengan mengacu pada Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan. Kurikulum merupakan salah satu program pendidikan yang menjadi rujukan inti pelaksanaan sistem pendidikan nasional. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 77Q ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dinyatakan bahwa evaluasi kurikulum merupakan upaya mengumpulkan dan mengolah informasi dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan kurikulum pada tingkat nasional, daerah, dan satuan pendidikan.
2
II. TUJUAN PEDOMAN
Pedoman ini disusun dengan tujuan untuk:
1. menjadi acuan operasional bagi berbagai pemangku kepentingan; dan
2. menjadi acuan operasional di tingkat satuan pendidikan.
III. PENGGUNA PEDOMAN
Pengguna pedoman ini mencakup:
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Kementerian Agama;
3. pemerintah daerah;
4. penyelenggara pendidikan oleh masyarakat;
5. satuan pendidikan; dan
6. pihak lain yang berkepentingan.
IV. DEFINISI OPERASIONAL
Evaluasi kurikulum adalah serangkaian tindakan sistematis dalam mengumpulkan informasi, pemberian pertimbangan dan keputusan mengenai nilai dan makna kurikulum.
Pertimbangan dan keputusan mengenai nilai berkenaan dengan keajekan ide, desain, implementasi, dan hasil kurikulum.
Pertimbangan dan keputusan mengenai arti berkenaan dengan dampak kurikulum terhadap masyarakat. Dampak dimaknai sebagai sesuatu yang positif.
V. KOMPONEN EVALUASI KURIKULUM
A. Fokus Evaluasi
Evaluasi Kurikulum berfokus pada empat dimensi kurikulum yaitu ide, dokumen, implementasi, dan hasil. Evaluasi terhadap dua dimensi kurikulum yaitu terhadap ide dan desain telah dilakukan selama proses pengembangan keduanya.
Fokus dari pedoman ini adalah pada implementasi kurikulum. Implementasi diartikan sebagai kegiatan merealisasikan ide dan rancangan kurikulum dalam proses pendidikan dan pembelajaran. Implementasi terdiri atas dua fase yaitu implementasi awal dan implementasi penuh. Atas dasar pengertian implementasi tersebut maka fokus dari pedoman ini adalah evaluasi terhadap:
1. pengadaan dokumen kurikulum dan distribusi ke pengguna (fokus 1);
2. kegiatan persiapan lapangan untuk melaksanakan kurikulum (fokus 2); dan
3. implementasi kurikulum secara terbatas dan menyeluruh (fokus 3).
Fokus pada pengadaan dokumen kurikulum meliputi ketersediaan dokumen untuk digunakan oleh sekolah dan guru yang akan mengimplementasikan Kurikulum 2013 pada tahun 2013-2014, 2014-2015, dan 2015-2016. Evaluasi terhadap ketersediaan diarahkan pada adanya dokumen kurikulum, buku panduan guru dan buku teks
3
pelajaran untuk peserta didik, serta pedoman lain sebelum tahun pendidikan baru dimulai.
Evaluasi terhadap persiapan lapangan berkenaan dengan pelatihan para pengguna kurikulum terutama guru, kepala sekolah dan pengawas. Evaluasi persiapan lapangan berkenaan pula dengan kesiapan administrasi sekolah untuk melaksanakan kurikulum.
Evaluasi terhadap implementasi kurikulum ditujukan untuk mengkaji rancangan yang dibuat oleh satuan pendidikan, rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), dan kegiatan pembelajaran. Pengkajian ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana proses pelaksanaan kurikulum mampu mencapai kompetensi peserta didik yang diharapkan. Termasuk dalam evaluasi ini adalah kajian tentang seberapa jauh pedoman implementasi kurikulum memfasilitasi pengelolaan kurikulum secara optimal di lapangan.
Evaluasi untuk fokus 1 dan 2 bersifat reflektif yang ditujukan untuk mengkaji kesahihan isi, keberterimaan, keterlaksanaan, dan legalitas melalui diskusi tim pengembang kurikulum dan uji publik secara nasional. Sedangkan fokus 3 merupakan evaluasi formatif terhadap implementasi kurikulum secara terbatas dan evaluasi sumatif yang merupakan penilaian menyeluruh terhadap pelaksanaan kurikulum baru secara nasional setelah implementasi kurikulum berjalan selama 5 (lima) tahun.
B. Aspek Evaluasi Implementasi
Aspek evaluasi kurikulum mencakup:
1. Evaluasi reflektif dilakukan dalam suatu proses diskusi intensif dalam kelompok pengembang kurikulum (tim pengarah dan tim teknis) dan tim nara sumber secara internal. Evaluasi reflektif tersebut dilaksanakan melalui diskusi mengenai landasan filosofi, teoritik, dan model yang digunakan dalam pengembangan kurikulum.
Landasan filosofi yang digunakan adalah pemikiran yang bersifat eklektik yang berakar dari filosofi perenialisme, esensialisme, progresivisme, rekonstruksi sosial, dan humanisme dinyatakan sebagai landasan filosofi yang dipilih sebagai landasan dan kerangka pengembangan kurikulum. Dengan pandangan filosofis yang bersifat eklektik tersebut kurikulum dikembangkan dengan tetap berakar pada nilai dan moral Pancasila untuk mewarisi keunggulan bangsa, menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia dan bangsa, mengembangkan potensi, bakat, dan minat peserta didik, dan memberikan kontribusi pada upaya pembangunan masyarakat, bangsa dan negara dalam menghadapi tantangan kehidupan abad ke 21.
Desain kurikulum mengalami perubahan. Perubahan ini diyakini lebih memperkuat konsep kurikulum yang berbasis kompetensi, dan memperkuat organisasi vertikal (antar tingkat satuan pendidikan) dan horizontal (antarmuatan atau mata pelajaran) kurikulum. Keterkaitan konten kurikulum secara horizontal dan vertikal dilakukan melalui Kompetensi Inti (KI). Untuk memastikan bahwa disain kurikulum ini mampu menjawab berbagai tantangan abad ke 21, diperlukan evaluasi konseptual dilihat dari koherensi
4
ide dengan kenyataan. Review dan revisi terhadap Kompetensi Dasar (KD) yang menjadi konten/kompetensi kurikulum dilakukan segera setelah KD selesai dikembangkan dan umpan balik untuk revisi segera diberikan.
Evaluasi terhadap kesesuaian konten dengan tahap perkembangan psikologi anak dilakukan oleh para ahli psikologi anak dan psikologi pendidikan terutama untuk konten kurikulum SD. Perumusan ulang dan penyederhanaan KD-SD yang telah dikembangkan tim dilakukan untuk memberikan kepastian mengenai kesuaian antar materi kurikulum dengan kemampuan kognitif, sosial, dan afektif peserta didik SD.
Di SMP dan SMA/SMK yang peserta didiknya telah memasuki tahap kemampuan berpikir formal, evaluasi terhadap konten kurikulum dilakukan oleh para ahli dalam bidang materi pelajaran. Evaluasi menghasilkan berbagai penyesuaian KD terhadap KI dan keterkaitan antara satu KD dengan KD lainnya. Hasil dari evaluasi ini memberikan keyakinan akan organisasi horizontal dan tata urutan konten kurikulum.
Evaluasi terhadap kesinambungan konten antara satu kelas (tahun) dengan kelas lainnya dilakukan secara terbuka. Hasil evaluasi menjadi dasar untuk perubahan beberapa KD yang dianggap terlalu tinggi atau terlalu rendah dibandingkan dengan kelas sebelumnya. Pelaksanaan evaluasi sangat intensif dan dilakukan secara internal dalam pertemuan antartim pengembang.
Evaluasi keterkaitan antara KD-SD dengan KD-SMP dan KD-SMP dengan KD-SMA dilakukan dengan menempatkan KD-SD sebagai dasar untuk mengembangkan KD-SMP dan KD-SMP sebagai dasar untuk mengembangkan KD-SMA. Evaluasi kesesuaian dilakukan secara terbuka dalam proses pengembangan kurikulum.
Evaluasi oleh tim eksternal dilakukan dengan mengundang para pakar dari 12 perguruan tinggi yang memiliki Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Temuan dari tim eksternal langsung dikomunikasikan kepada tim teknis pengembang. Masukan dari tim eksternal merevisi berbagai KD yang telah dirumuskan dan hasil rumusan tersebut dianggap final.
2. Evaluasi dokumen kurikulum mencakup kegiatan penilaian terhadap:
a. dokumen kurikulum setiap satuan pendidikan atau program pedidikan (kerangka dasar dan struktur kurikulum);
b. dokumen kurikulum setiap mata pelajaran (silabus);
c. pedoman implementasi kurikulum (pedoman penyusunan dan pengelolaan KTSP, pedoman umum pembelajaran, pedoman pengembangan muatan lokal, dan pedoman kegiatan ekstrakurikuler);
d. buku teks pelajaran;
e. buku panduan guru; dan
f. dokumen kurikulum lainnya.
Evaluasi dilakukan untuk mengkaji ketersediaan, keterpahaman, dan kemanfaatan dari dokumen tersebut dilihat dari sisi/kelompok pengguna.
5
3. Evaluasi implementasi kurikulum dilakukan untuk mengkaji keterlaksanaan dan dampak dari penerapan kurikulum pada tingkat nasional, daerah, dan satuan pendidikan. Pada tingkat nasional mencakup penilaian implementasi kurikulum secara nasional. Pada tingkat daerah penilaian implementasi kurikulum mencakup kajian pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan muatan lokal oleh pemerintah daerah. Sedangkan pada tingkat satuan pendidikan evaluasi dilakukan pada tingkat satuan pendidikan.
Evaluasi implementasi kurikulum pada tingkat nasional mencakup kajian kebijakan dalam penyiapan dan distribusi dokumen, penyiapan dan peningkatan kemampuan sumber daya yang diperlukan, dan pelaksanaan kurikulum, serta dampak kebijakan terhadap pengelolaan kurikulum pada tingkat daerah dan tingkat satuan pendidikan.
Evaluasi implementasi kurikulum pada tingkat daerah mencakup kajian kebijakan dalam penyiapan dan distribusi dokumen muatan lokal, penyiapan dan peningkatan kemampuan sumber daya yang diperlukan, dan pelaksanaan kurikulum muatan lokal serta keterlaksanaannya pada tingkat satuan pendidikan.
Evaluasi implementasi kurikulum pada tingkat satuan pendidikan mencakup kajian penyusunan dan pengelolaan KTSP, penyiapan dan peningkatan kemampuan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan, dan pelaksanaan pembelajaran secara umum serta muatan lokal, dan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler.
4. Evaluasi hasil implementasi kurikulum merupakan evaluasi ketercapaian standar kompetensi lulusan pada setiap peserta didik pada satuan pendidikan.
Capaian standar kompetensi lulusan setiap peserta didik dikaji melalui:
a. hasil penilaian individual yang bersifat otentik;
b. hasil ujian sekolah; dan
c. hasil ujian yang bersifat nasional.
C. Desain dan Instrumen
1. Desain
Desain evaluasi implementasi kurikulum dapat dilakukan melalui evaluasi yang bersifat kuantitatif dan kualitatif.
Aspek evaluasi kurikulum
Desain
Pendekatan
kuantitatif
kualitatif
Reflektif
Analisis iluminatif berbentuk eksplanasi secara tuntas tentang prinsip yang digunakan
-
v
6
Aspek evaluasi kurikulum
Desain
Pendekatan
kuantitatif
kualitatif
Dokumen
Analisis diskrepansi berbentuk kajian kesenjangan antara dokumen dengan implementasi
v
v
Implementasi
Analisis kontingensi berbentuk kajian kesenjangan antara tuntutan kurikulum dan kenyataan pembelajaran
v
v
Hasil
Analisis hasil belajar (sikap, pengetahuan, dan keterampilan) secara individual dan/atau kelompok.
v
v
2. Instrumen
Instrumen dikembangkan sesuai dengan desain dan jenis data dan informasi yang akan dikumpulkan.
VI. MEKANISME PELAKSANAAN
Evaluasi kurikulum dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:
1. evaluasi kurikulum pada tingkat nasional;
2. evaluasi kurikulum pada tingkat daerah; dan
3. evaluasi kurikulum pada tingkat satuan pendidikan.
Tingkatan evaluasi
Inisiator
Pelaksana
Pengguna
Nasional
Kemdikbud
Kemenag
Unit utama yang ditunjuk untuk melaksanakan
Kemdikbud Kemenag, dan pemerintah daerah
Daerah
Pemerintah daerah, kantor wilayah kementerian Agama, kantor kementerian agama
Unit terkait
Kemdikbud, Kemenag, dan permerintah daerah
Satuan pendidikan
Unit terkait
Kepala sekolah/madrasah
Kemdikbud, Kemenag, dan pemerintah daerah
7
Mekanisme
Tingkatan evaluasi
Mekanisme
Keterangan
Nasional
1. Penetapan kebijakan evaluasi kurikulum
Kemdikbud,
Kemenag
2. Pembentukan tim kerja
3. Desain induk evaluasi kurikulum
Tim kerja yang ditunjuk
4. Pelaksanaan evaluasi
Unit utama yang ditunjuk
5. Penyusunan laporan
Tim kerja yang ditunjuk
Daerah
1. Penetapan kebijakan evaluasi kurikulum
Pemerintah daerah, kantor wilayah kementerian Agama, kantor kementerian agama
2. Pembentukan tim kerja
3. Desain induk evaluasi kurikulum
Tim kerja yang ditunjuk
4. Pelaksanaan evaluasi
Unit terkait di daerah
5. Penyusunan laporan
Tim kerja yang ditunjuk
Satuan pendidikan
1. Penetapan kebijakan evaluasi kurikulum
Unit terkait di daerah
2. Pembentukan tim kerja
3. Desain induk evaluasi kurikulum
Tim kerja yang ditunjuk
4. Pelaksanaan evaluasi
Kepala sekolah/madrasah
5. Penyusunan laporan
Tim kerja yang ditunjuk
VII. PIHAK YANG TERLIBAT
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Kementerian Agama;
3. Pemerintah daerah;
4. Penyelenggara pendidikan oleh masyarakat;
5. pendidik dan tenaga kependidikan satuan pendidikan;
6. Komite Sekolah; dan
7. Pihak lain yang relevan.
8
VIII. PENUTUP
Pedoman Evaluasi Kurikulum ini memberikan arahan bagi para pemangku kepentingan untuk melakukan evaluasi kurikulum. Dengan demikian, kurikulum baik dokumen maupun implementasinya bisa terpantau kekuatan dan kelemahannya secara periodik. Hasil dari evaluasi kurikulum dapat digunakan sebagai bahan masukan bagi perumusan kebijakan yang terkait dengan kurikulum.
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
9
Telah diperiksa dan disetujui oleh:
Karo Hukor
Kepala Balitbang
Plt. Dirjen Dikdas
Dirjen Dikmen
Sesjen

Launching


STANDAR PELAYANAN MINIMAL MDT



KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
NOMOR: 3201 Tahun 2013
TENTANG
PEDOMAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH
PENGANTAR

Bismillahirrahmanirrahim
            Pendidikan Diniyah Takmiliyah merupakan wujud dari kesadaran yang secara mandiri dikembangkan oleh masyarakat dalam rangka mencerdaskan kehidupan berbangsa. Sebagai bagian dari pendidikan keagamaan yang sudah berkembang seiring dengan penyebaran Islam di Indonesia, pendidikan diniyah takmiliyah mempunyai peran yang amat penting bagi kehidupan umat islam.
Pendidikan ini tidak saja bertujuan untuk memberikan wawasan keagamaan (islam) kepada peserta didiknya, tetapi juga menanamkan karakter islam dan kebangsaan yang merupakan landasan penting pembangunan masyarakat islam khususnya dan bangsa indonesia pada umumnya.
Untuk memelihara keberadaan Madrasah Diniyah Takmiliyah dan terus meningkatkan kualitasnya,maka diperlukan sistem pelayanan yang menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat terhadap pendidikan keagamaan. Oleh sebab itu sinergi antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sangat diperlukan. Melalui standar pelayanan minimal pendidikan diniyah takmiliyah, pelayanan pendidikan keagamaan menjadi terlaksana dengan baik dan tepat sasaran, sehingga tujuan pendidikan untuk melahirkan peserta didik yang beriman, bertaqwa, berilmu pengetahuan dapat dicapai.

         
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Pendidikan  nasional bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dije askan ada 3 (tiga) jalur pendidikan, yaitu formal, non formal dan informal. Ketiga jalur pendidikan tersebut merupakan satu kesatuan yang saling melengkapi satu sama lain. Madrasah Diniyah Takmiliyah merupakan salah satu bentuk pendidikan keagamaan non formal yang memberi kontribusi besar terhadap pembangunan bangsa.
Dalam rangka memberikan pelayanan pendidikan keagamaan, pemerintah telah mengeluarkan PP No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan. Dengan peraturan tersebut lembaga-lembaga pendidikan keagamaan yang ada ditengah-tengah masyarakat diharapkan semakin berkembang dan berkualitas.
Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional memerlukan dukungan nyata dan pelayanan dari pemerintah dalam hal ini kementerian agama maupun pemerintah daerah  agar dapat meningkatkan kualitasnya.
Kerjasama antar pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan pelayanan pendidikan keagamaan yang bermutu.
Agar kondisi tersebut menjadi semakin baik dan merata diseluruh daerah, diperlukan sistem pelayanan yang baik dengan tolak ukur dan indikator kinerja pemerintah maupun stuan pendidikan yang jelas. Oleh sebab itu Kementerian Agama perlu menetapkan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah yang dijadikan pedoman bagi Kementerian Agama RI, pemerintah daerah maupun satuan pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah dalam memberikan pelayanan pendidikan keagamaan kepada masyarakat, sehingga kebutuhan dasar masyarakat terhadap pendidikan keagamaan islam dapat terpenuhi dengan baik

B.  Dasar Hukum
Dasar Hukum dari penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah ini adalah :
1.      Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.     Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1992 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional;
3.     Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1991 Tentang Pendidikan Luar Sekolah;
4.     Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;
5.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 15 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar;
6.     Instruksi Menteri Agama No. 1 Tahun 2007 Tentang Peningkatan Koordinasi Lintas Sektoral.

C.  Tujuan
Tujuan disusunnya Pedoman Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah ini adalah :
(a)  Sebagai acuan pelayanan Pendidkan Madrasah Diniyah Takmiliyah bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah;
(b) Sebagai upaya pencapain Standar Pendidikan Nasional.

D. Sasaran
Sasaran pedoman ini adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah.




STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
PENDIDIKAN MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH

A.  Pengertian
Madrasah Diniyah Takmiliyah merupakan lembaga pendidikan non formal keagamaan yang berada dibawah binaan Kementerian Agama RI, salah satu kementerian negara yang tata kelolanya bersipat vertikal. Meski demikian kehadiran Madrasah Diniyah Takmiliyah sejak semula merupakan bentuk dari kontribusi masyarakat yang secara mandiri berpartisifasi aktif dalam menjalankan kegiatan pendidikan demi terwujudnya generasi beriman, berilmu dan berakhlak mulia.
Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah adalah tolak ukur kinerja pelayanan pendidikan yang diselenggarakan di daerah oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, maupun Madrasah Diniyah Takmiliyah.
            Pelayanan yang dimaksud adalah pelayanan dasar kepada masyarakat yang merupakan fungsi pemerintah dalam memenuhi dan mengurus kebutuhan dasar masyarakat untuk meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat, khususnya bidang pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah.

B.  Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah
            Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah baik tingkat Awaliyah, Wustha dan Ulya merupakan bagian dari kegiatan sosial dibidang pendidikan yang ada diwilayah Kabupaten/Kota.
            Secara teknis, pelayanan pendidikan madrasah diniyah takmiliyah merupakan wilayah kewenangan Kementerian Agama melalui Kementerian Agama Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Kabupaten/Kota dan satuan pendidikan madrasah diniyah takmiliyah sendiri.
            Adapun standar pelayanan minimal pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah yang dimaksud adalah sebagai berikut :


1.    Penyelenggaraan oleh Kementerian Agama dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Dalam melayani masyarakat melalui pendidikan madrasah diniyah takmiliyah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai tanggung jawab untuk memastikan hal-hal sebagai berikut :
(a)  Tersedianya satuan pendidikan dalam jarak yang terjangkau dengan berjalan kaki, yaitu maksimal 3 km untuk MDTA, 6 km untuk MDTW dan MDTU dari kelompok pemukiman di daerah terpencil;
(b) Jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar untuk MDTA tidak melebihi 40 orang, dan untuk MDTW dan MDTU tidak melebihi 30 orang. Untuk setiap rombongan belajar tersedia 1 (satu) ruang kelas dan sarana yang dapat digunakan untuk kegiatan pembelajaran;
(c)  Di setiap satuan pendidikan tersedia tempat ibadah dan sarana/prasarana yang dapat digunakan sebagai tempat praktikum keagamaan yang dibutuhkan peserta didik;
(d) Di setiap satuan pendidikan terdapat ruang guru/ustadz dan tenaga kependidikan yang masing-masing mempunyai satu meja dan satu kursi; dan di setiap satuan pendidikan terdapat ruang kepala yang terpisah;
(e)  Di setiap MDTA tersedia 1 (satu) orang guru/ustadz untuk 40 orang peserta didik; dan di setiap MDTW dan MDTU tersedia 1 orang guru/ustadz untuk setiap mata pelajaran;
(f)   Di setiap MDTA tersedia 1 (satu) guru yang memenuhi kualifikasi akademik S1/DIV Pendidikan Pesantren dan di setiap MDTW dan MDTU, guru yang mencapai kualifikasi tersebut mencapai 30%;
(g) Di setiap Kabupaten/Kota, semua kepala MDTA, MDTW dan MDTU berkualifikasi akademik S1/DIV Pendidikan Pesantren;
(h) Di setiap Kabupaten/Kota semua pengawas MDTA, MDTW dan MDTU memiliki kualifikasi S1 dan atau Pendidikan Pesantren;
(i)   Kunjungan pengawas ke satuan pendidikan dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dan setiap kunjungan dilakukan selama 2 jam untuk melakukan supervisi dan pembinaan;
(j)    Kementerian Agama dan Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki rencana dan melaksanakan kegiatan untuk membantu Madrasah Diniyah Takmiliyah dalam mengembangkan kurikulum dan proses pembelajaran yang efektif.

2.   Penyelenggaraan oleh Madrasah Diniyah Takmiliyah
Satuan pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah mempunyai tanggung jawab sebagai berikut :
(a)  Setiap MDTA, MDTW dan MDTU menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Kementerian Agama RI bagi setiap peserta didik;
(b)  Setiap MDTA, MDTW dan MDTU Menyediakan alat peraga yang dibutuhkan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan kurikulum madrasah diniyah takmiliyah;
(c)  Setiap MDTA, MDTW dan MDTU memiliki 50 judul buku pengayaan dan 10 buku referensi;
(d)  Setiap guru MDTA, MDTW dan MDTU bekerja 18 jam pelajaran perminggu di satuan pendidikan, termasuk merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, membimbing atau melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan;
(e)  Setiap MDTA, MDTW dan MDTU menyelenggarakan proses pembelajaran selama 30 minggu pertahun;
(f)    Setiap MDTA, MDTW dan MDTU menerapkan kurikulum yang sesuai dengan standar isi yang ditetapkan oleh Kementerian Agama;
(g)  Setiap guru mengembangkan  menerapkan rencana pelaksanaan pembelajaran yang disusun berdasarkan silabus untuk setiap mata pelajaran yang diampu;
(h) Setiap guru mengembangkan dan menerapkan program penilaian untuk membantu meningkatkan kemampuan belajar peserta didik/santri;
(i)    Setiap guru menyampaikan laporan hasil evaluasi mata pelajaran serta hasil penilaian peserta didik kepada kepala MDTA/MDTW/MDTU pada akhir semester dalam bentuk laporan hasil prestasi belajar peserta didik;
(j)    Kepala MDTA, MDTW dan MDTU melakukan supervisi kelas dan memberikan umpan balik kepada guru sebanyak 2 (dua) kali dalam setiap semester;
(k)  Kepala MDTA, MDTW dan MDTU menyampaikan laporan hasil ujian akhir Madrasah Diniyah Takmiliyah kepada orang tua peserta didik dan menyampaikan rekapitulasinya kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
(l)    Setiap satuan pendidikan menerapkan prinsip-prinsip manajemen berbasis madrasah.

C.  Pelaporan
            Kantor Kementerian Agama dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam implementasi SPM pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah merupakan penanggung jawab penyelenggaraan pelayanan pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah. Secara operasional, pelaksanaan SPM pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah dikoordinasikan oleh Kementerian Agama RI.
            Pelaksanaan SPM pendidikan diniyah dilaporkan oleh Kantor Kementerian AgamaKabupaten/Kota kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kementerian Agama RI sebanyak 1 (satu) kali dalam setahun. Berdasarkan laporan tersebut Kementerian Agama RI bersama-sama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan teknis pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah.

D. Monitoring dan Evaluasi
            Untuk menjamin akses dan mutu pelayanan pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah, Kementerian Agama RI melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan SPM pendidikan diniyah oleh Kementerian Agama Kabupaten/Kota danPemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Pelaksana kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Teknis monitoring dan evaluasi mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan pedoman penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah yang ditetapkan oleh Kementerian Agama RI.




E.  Pendanaan
            Pendanaan pengelolaan pendidikan madrasah diniyah takmiliyah selain bersumber dari masyarakat, juga didukung oleh Pemerintah, baik yang dibebankan pada APBN Kementerian Agama maupun yang dibebankan pada APBD Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

F.  Pembinaan dan Pengawasan
            Pembinaan teknis atas penerapan dan pencapaian SPM pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah dilakukan oleh Kementerian Agama RI bersama-sama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Pemerintah Provinsi.
Pengawasan terhadap pelaksanaan tersebut dilakukan secara berjenjang oleh Kementerian Agama RI di tingkat Nasional, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Pemerintah Provinsi di tingkat Provinsi, serta Kantor Kementerian Agama dan Pemerintah Kabupaten/Kota di tingkat Kabupaten/Kota.


















PENUTUP


SPM pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah dijalankan sebagai bentuk dari tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang pendidikan keagamaan.
            Pengakuan terhadap pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah yang berkembang di masyarakat harus disertai dengan perencanaan, pengorganisasian, pembinaan dan pengawasan yang maksimal sehingga peran lembaga pendidikan keagamaan non formal tersebut semakin baik dan bermutu. Penerapan SPM pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah juga menjadi bagian integral dari upaya untuk melakukan pentahapan dalam pencapaian Standar  Nasional Pendidikan.


Ditetapkan di Jakarta, 25 November 2013
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
TTD
H. NUR SYAM


Hotel Grand Mentari Banjarmasin, 27 September 2013