KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
NOMOR: 3201 Tahun 2013
TENTANG
PEDOMAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
NOMOR: 3201 Tahun 2013
TENTANG
PEDOMAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH
PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim
Pendidikan Diniyah Takmiliyah
merupakan wujud dari kesadaran yang secara mandiri dikembangkan oleh masyarakat
dalam rangka mencerdaskan kehidupan berbangsa. Sebagai bagian dari pendidikan
keagamaan yang sudah berkembang seiring dengan penyebaran Islam di Indonesia,
pendidikan diniyah takmiliyah mempunyai peran yang amat penting bagi kehidupan
umat islam.
Pendidikan ini
tidak saja bertujuan untuk memberikan wawasan keagamaan (islam) kepada peserta
didiknya, tetapi juga menanamkan karakter islam dan kebangsaan yang merupakan
landasan penting pembangunan masyarakat islam khususnya dan bangsa indonesia
pada umumnya.
Untuk memelihara
keberadaan Madrasah Diniyah Takmiliyah dan terus meningkatkan kualitasnya,maka
diperlukan sistem pelayanan yang menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat
terhadap pendidikan keagamaan. Oleh sebab itu sinergi antara pemerintah,
pemerintah daerah dan masyarakat sangat diperlukan. Melalui standar pelayanan
minimal pendidikan diniyah takmiliyah, pelayanan pendidikan keagamaan menjadi
terlaksana dengan baik dan tepat sasaran, sehingga tujuan pendidikan untuk
melahirkan peserta didik yang beriman, bertaqwa, berilmu pengetahuan dapat
dicapai.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan
nasional bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab.
Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan
nasional dije askan ada 3 (tiga) jalur pendidikan, yaitu formal, non formal dan
informal. Ketiga jalur pendidikan tersebut merupakan satu kesatuan yang saling
melengkapi satu sama lain. Madrasah Diniyah Takmiliyah merupakan salah satu
bentuk pendidikan keagamaan non formal yang memberi kontribusi besar terhadap
pembangunan bangsa.
Dalam rangka memberikan pelayanan pendidikan keagamaan,
pemerintah telah mengeluarkan PP No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan
Keagamaan. Dengan peraturan tersebut lembaga-lembaga pendidikan keagamaan yang
ada ditengah-tengah masyarakat diharapkan semakin berkembang dan berkualitas.
Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah sebagai bagian
integral dari sistem pendidikan nasional memerlukan dukungan nyata dan
pelayanan dari pemerintah dalam hal ini kementerian agama maupun pemerintah
daerah agar dapat meningkatkan
kualitasnya.
Kerjasama antar pemerintah, pemerintah daerah dan
masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan pelayanan pendidikan keagamaan
yang bermutu.
Agar kondisi tersebut menjadi semakin baik dan merata
diseluruh daerah, diperlukan sistem pelayanan yang baik dengan tolak ukur dan
indikator kinerja pemerintah maupun stuan pendidikan yang jelas. Oleh sebab itu
Kementerian Agama perlu menetapkan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan
Madrasah Diniyah Takmiliyah yang dijadikan pedoman bagi Kementerian Agama RI,
pemerintah daerah maupun satuan pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah dalam
memberikan pelayanan pendidikan keagamaan kepada masyarakat, sehingga kebutuhan
dasar masyarakat terhadap pendidikan keagamaan islam dapat terpenuhi dengan
baik
B. Dasar Hukum
Dasar Hukum dari penyusunan Standar Pelayanan Minimal
(SPM) Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah ini adalah :
1. Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1992 Tentang Peran
Serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional;
3. Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1991 Tentang Pendidikan
Luar Sekolah;
4. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan
Agama dan Pendidikan Keagamaan;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 15 Tahun 2010
Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar;
6. Instruksi Menteri Agama No. 1 Tahun 2007 Tentang
Peningkatan Koordinasi Lintas Sektoral.
C. Tujuan
Tujuan disusunnya Pedoman Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah ini adalah :
(a) Sebagai acuan pelayanan Pendidkan Madrasah Diniyah
Takmiliyah bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan Madrasah
Diniyah Takmiliyah;
(b) Sebagai upaya pencapain Standar Pendidikan Nasional.
D. Sasaran
Sasaran pedoman ini adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah
dan Satuan Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah.
STANDAR PELAYANAN
MINIMAL (SPM)
PENDIDIKAN
MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH
A. Pengertian
Madrasah Diniyah Takmiliyah merupakan lembaga pendidikan
non formal keagamaan yang berada dibawah binaan Kementerian Agama RI, salah
satu kementerian negara yang tata kelolanya bersipat vertikal. Meski demikian
kehadiran Madrasah Diniyah Takmiliyah sejak semula merupakan bentuk dari
kontribusi masyarakat yang secara mandiri berpartisifasi aktif dalam
menjalankan kegiatan pendidikan demi terwujudnya generasi beriman, berilmu dan
berakhlak mulia.
Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Madrasah
Diniyah Takmiliyah adalah tolak ukur kinerja pelayanan pendidikan yang
diselenggarakan di daerah oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi,
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, Pemerintah
Kabupaten/Kota, maupun Madrasah Diniyah Takmiliyah.
Pelayanan
yang dimaksud adalah pelayanan dasar kepada masyarakat yang merupakan fungsi
pemerintah dalam memenuhi dan mengurus kebutuhan dasar masyarakat untuk
meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat, khususnya bidang pendidikan Madrasah
Diniyah Takmiliyah.
B. Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah
Penyelenggaraan
Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah baik tingkat Awaliyah, Wustha dan Ulya
merupakan bagian dari kegiatan sosial dibidang pendidikan yang ada diwilayah
Kabupaten/Kota.
Secara
teknis, pelayanan pendidikan madrasah diniyah takmiliyah merupakan wilayah
kewenangan Kementerian Agama melalui Kementerian Agama Kabupaten/Kota bersama
Pemerintah Kabupaten/Kota dan satuan pendidikan madrasah diniyah takmiliyah
sendiri.
Adapun
standar pelayanan minimal pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah yang dimaksud
adalah sebagai berikut :
1.
Penyelenggaraan oleh Kementerian Agama dan Pemerintah
Kabupaten/Kota.
Dalam melayani masyarakat melalui pendidikan madrasah
diniyah takmiliyah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bersama Pemerintah
Kabupaten/Kota mempunyai tanggung jawab untuk memastikan hal-hal sebagai
berikut :
(a) Tersedianya satuan pendidikan dalam jarak yang terjangkau
dengan berjalan kaki, yaitu maksimal 3 km untuk MDTA, 6 km untuk MDTW dan MDTU
dari kelompok pemukiman di daerah terpencil;
(b) Jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar untuk
MDTA tidak melebihi 40 orang, dan untuk MDTW dan MDTU tidak melebihi 30 orang.
Untuk setiap rombongan belajar tersedia 1 (satu) ruang kelas dan sarana yang
dapat digunakan untuk kegiatan pembelajaran;
(c) Di setiap satuan pendidikan tersedia tempat ibadah dan
sarana/prasarana yang dapat digunakan sebagai tempat praktikum keagamaan yang
dibutuhkan peserta didik;
(d) Di setiap satuan pendidikan terdapat ruang guru/ustadz
dan tenaga kependidikan yang masing-masing mempunyai satu meja dan satu kursi;
dan di setiap satuan pendidikan terdapat ruang kepala yang terpisah;
(e) Di setiap MDTA tersedia 1 (satu) orang guru/ustadz untuk
40 orang peserta didik; dan di setiap MDTW dan MDTU tersedia 1 orang
guru/ustadz untuk setiap mata pelajaran;
(f) Di setiap MDTA tersedia 1 (satu) guru yang memenuhi
kualifikasi akademik S1/DIV Pendidikan Pesantren dan di setiap MDTW dan MDTU,
guru yang mencapai kualifikasi tersebut mencapai 30%;
(g) Di setiap Kabupaten/Kota, semua kepala MDTA, MDTW dan
MDTU berkualifikasi akademik S1/DIV Pendidikan Pesantren;
(h) Di setiap Kabupaten/Kota semua pengawas MDTA, MDTW dan
MDTU memiliki kualifikasi S1 dan atau Pendidikan Pesantren;
(i) Kunjungan pengawas ke satuan pendidikan dilakukan 1
(satu) kali dalam 1 (satu) bulan dan setiap kunjungan dilakukan selama 2 jam
untuk melakukan supervisi dan pembinaan;
(j)
Kementerian Agama dan Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki
rencana dan melaksanakan kegiatan untuk membantu Madrasah Diniyah Takmiliyah
dalam mengembangkan kurikulum dan proses pembelajaran yang efektif.
2. Penyelenggaraan
oleh Madrasah Diniyah Takmiliyah
Satuan pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah mempunyai
tanggung jawab sebagai berikut :
(a) Setiap MDTA, MDTW dan MDTU menyediakan buku teks yang
sudah ditetapkan kelayakannya oleh Kementerian Agama RI bagi setiap peserta
didik;
(b) Setiap MDTA, MDTW dan MDTU Menyediakan alat peraga yang
dibutuhkan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan kurikulum madrasah diniyah
takmiliyah;
(c) Setiap MDTA, MDTW dan MDTU memiliki 50 judul buku
pengayaan dan 10 buku referensi;
(d) Setiap guru MDTA, MDTW dan MDTU bekerja 18 jam pelajaran
perminggu di satuan pendidikan, termasuk merencanakan pembelajaran,
melaksanakan pembelajaran, membimbing atau melatih peserta didik, dan
melaksanakan tugas tambahan;
(e) Setiap MDTA, MDTW dan MDTU menyelenggarakan proses
pembelajaran selama 30 minggu pertahun;
(f)
Setiap MDTA, MDTW dan MDTU menerapkan kurikulum yang
sesuai dengan standar isi yang ditetapkan oleh Kementerian Agama;
(g) Setiap guru mengembangkan
menerapkan rencana pelaksanaan pembelajaran yang disusun berdasarkan
silabus untuk setiap mata pelajaran yang diampu;
(h) Setiap guru mengembangkan dan menerapkan program
penilaian untuk membantu meningkatkan kemampuan belajar peserta didik/santri;
(i)
Setiap guru menyampaikan laporan hasil evaluasi mata
pelajaran serta hasil penilaian peserta didik kepada kepala MDTA/MDTW/MDTU pada
akhir semester dalam bentuk laporan hasil prestasi belajar peserta didik;
(j)
Kepala MDTA, MDTW dan MDTU melakukan supervisi kelas dan
memberikan umpan balik kepada guru sebanyak 2 (dua) kali dalam setiap semester;
(k) Kepala MDTA, MDTW dan MDTU menyampaikan laporan hasil
ujian akhir Madrasah Diniyah Takmiliyah kepada orang tua peserta didik dan
menyampaikan rekapitulasinya kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
(l)
Setiap satuan pendidikan menerapkan prinsip-prinsip
manajemen berbasis madrasah.
C. Pelaporan
Kantor
Kementerian Agama dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam implementasi SPM
pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah merupakan penanggung jawab
penyelenggaraan pelayanan pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah. Secara
operasional, pelaksanaan SPM pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah
dikoordinasikan oleh Kementerian Agama RI.
Pelaksanaan
SPM pendidikan diniyah dilaporkan oleh Kantor Kementerian AgamaKabupaten/Kota
kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kementerian Agama RI
sebanyak 1 (satu) kali dalam setahun. Berdasarkan laporan tersebut Kementerian
Agama RI bersama-sama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan teknis pendidikan Madrasah
Diniyah Takmiliyah.
D. Monitoring dan Evaluasi
Untuk
menjamin akses dan mutu pelayanan pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah,
Kementerian Agama RI melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan SPM
pendidikan diniyah oleh Kementerian Agama Kabupaten/Kota danPemerintah Daerah
Kabupaten/Kota.
Pelaksana kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut
adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Teknis monitoring dan
evaluasi mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan pedoman
penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah yang ditetapkan oleh Kementerian
Agama RI.
E. Pendanaan
Pendanaan
pengelolaan pendidikan madrasah diniyah takmiliyah selain bersumber dari
masyarakat, juga didukung oleh Pemerintah, baik yang dibebankan pada APBN
Kementerian Agama maupun yang dibebankan pada APBD Pemerintah Provinsi maupun
Kabupaten/Kota.
F. Pembinaan dan
Pengawasan
Pembinaan
teknis atas penerapan dan pencapaian SPM pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah
dilakukan oleh Kementerian Agama RI bersama-sama Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi dan Pemerintah Provinsi.
Pengawasan terhadap pelaksanaan tersebut dilakukan secara
berjenjang oleh Kementerian Agama RI di tingkat Nasional, Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi dan Pemerintah Provinsi di tingkat Provinsi, serta
Kantor Kementerian Agama dan Pemerintah Kabupaten/Kota di tingkat
Kabupaten/Kota.
PENUTUP
SPM pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah dijalankan
sebagai bentuk dari tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang pendidikan keagamaan.
Pengakuan
terhadap pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah yang berkembang di masyarakat
harus disertai dengan perencanaan, pengorganisasian, pembinaan dan pengawasan
yang maksimal sehingga peran lembaga pendidikan keagamaan non formal tersebut
semakin baik dan bermutu. Penerapan SPM pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah
juga menjadi bagian integral dari upaya untuk melakukan pentahapan dalam
pencapaian Standar Nasional Pendidikan.
Ditetapkan di Jakarta, 25 November 2013
DIREKTUR JENDERAL
PENDIDIKAN ISLAM
TTD
H. NUR SYAM
Hotel
Grand Mentari Banjarmasin, 27 September 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar